This website requires Javascript for some parts to function propertly. Your experience may vary.

Pelayanan Rawat Inap | Website Resmi RSUD Kota Bandung

Persyaratan

1.  Pasien Umum :

-   Pengantar opname

-   Rujukan

2.   Kasir BPJS

-   Pengantar opname

-   Kartu BPJS

-   Surat rujukan bila ada

-   SEP

3.   Non BPJS

-   Pengantar opname

-   Fotocopy KK, KTP di tandatangani oleh pengelola

-   Surat rujukan

-   Penerimaan/terima pasien oleh perawat IGD dan perawat ruangan

Alur Pelayanan

Tempat Tidur

Tempat Tidur di RSUD Kota Bandung ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 3672 Tahun 2021 tentang Penetapan Jumlah Tempat Tidur dan Pemanfaatan Pemakaian Ruangan Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah kota Bandung, Sebanyak 214 TT yang terdiri dari ( R. RIK I, R. RIK II, R. VVIP, R. VIP, R. Kelas I, R. Kelas II, R. Kelas III, R. ICU, R. PICU, R. NICU)

Rincian Jumlah Tempat Tidur

Ruangan

Top