Instalasi Gawat Darurat merupakan suatu unit di Rumah Sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang lengkap serta memadai untuk memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat dalam upaya penanggulangan pasien gawat darurat terorganisir.
Instalasi Gawat Darurat merupakan unit pelayanan yang memerlukan pelayanan segera yaitu cepat, tepat dan cermat untuk mencegah kematian dan kecacatan.
Instalasi Gawat Darurat bertugas memberikan pelayanan kesehatan pasien gawat darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan.
Persyaratan:
KTP/ Kartu Identitas Lainnya
KIB (Khusus Pasien Lama)
Kartu BPJS
Surat Keterangan Miskin/SKM Kota Bandung
Kartu Keluarga (Khusus Pasien SKM)
Surat Rujukan
Biaya/ Tarif :
Umum : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
JKN : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
SKM : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014
Kontrak : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010
Alur Pelayanan
Ruangan
