This website requires Javascript for some parts to function propertly. Your experience may vary.

Pelayanan Gawat Darurat | Website Resmi RSUD Kota Bandung

Instalasi Gawat Darurat merupakan suatu unit di Rumah Sakit yang memiliki tim kerja dengan kemampuan khusus dan peralatan yang lengkap serta memadai untuk memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat dalam upaya penanggulangan pasien gawat darurat terorganisir.

Instalasi Gawat Darurat merupakan unit pelayanan yang memerlukan pelayanan segera yaitu cepat, tepat dan cermat untuk mencegah kematian dan kecacatan.

Instalasi Gawat Darurat bertugas memberikan pelayanan kesehatan pasien gawat darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan.

Persyaratan:

  1. KTP/ Kartu Identitas Lainnya

  2. KIB (Khusus Pasien Lama)

  3. Kartu BPJS

  4. Surat Keterangan Miskin/SKM Kota Bandung

  5. Kartu Keluarga (Khusus Pasien SKM)

  6. Surat Rujukan

Biaya/ Tarif :

  1. Umum   : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010

  2. JKN       : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014

  3. SKM      : Peraturan Menteri Kesehatan No 59 Tahun 2014

  4. Kontrak : Peraturan Daerah Kota Badung No 03 Tahun 2010

Alur Pelayanan

Ruangan

Top