
A. Datang Langsung ( Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan )
Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan berada di lantai 1 loby depan RSUD Kota Bandung
Jalan Rumah sakit no 22 ujungberung Kota Bandung,
Pemohon mengajukan permohonan;
a. Diterima Petugas Pelayanan Informasi;
b. Petugas menulis dalam formulir permohonan informasi publik;
c. Jika tidak memenuhi syarat kelangkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail;
d. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Pemohon menandatangani formulir permohonan dan petugas menandatangani serta menulis nomor register;
e. Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID Pembantu RSUD Kota Bandung dan atasan PPID serta mengarsip;
Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja;
Apabila Puas proses Selesai;
Apabila Tidak Puas, pemohon berhak mengajukan keberanian ke Atasan PPID atau melalui Meja Layanan yang disediakan;
Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban;
Apabila Puas proses Selesai;
Apabila Tidak Puas, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID.
B. Persuratan:
Ditujukan kepada Kepala Direktur RSUD Kota Bandung Selaku Atasan PPID Pembantu RSUD Kota Bandung dengan alamat RSUD Kota Bandung jl Rumah sakit no 22 ujungberung Kota Bandung
C. Telepon:
Nomor (022) 7811794. Fax: (022) 7809581.
E. Email:
rsudkotabandung@yahoo.com
F. Website:
rsudkotabandung.web.id
G. Media Sosial:
*Twitter : @RSUDBDG