This website requires Javascript for some parts to function propertly. Your experience may vary.

Mekanisme Pelayanan Informasi | Website Resmi RSUD Kota Bandung
PPID RSUD
Senin, 02 Oktober 2017

Mekanisme Pelayanan Informasi

A. Datang Langsung ( Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan )

Ruang Pelayanan Informasi dan pengaduan berada di lantai 1 loby depan RSUD Kota Bandung
Jalan Rumah sakit no 22 ujungberung Kota Bandung,

Pemohon mengajukan permohonan;

a. Diterima Petugas Pelayanan Informasi;
b. Petugas menulis dalam formulir permohonan informasi publik;
c. Jika tidak memenuhi syarat kelangkapan administrasi, Petugas boleh menanyakan secara detail;
d. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan administrasi, Pemohon menandatangani formulir  permohonan dan petugas menandatangani serta menulis nomor register;
e. Petugas menyampaikan formulir permohonan ke PPID Pembantu RSUD Kota Bandung dan atasan PPID serta mengarsip;

  1. Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), Jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang dimohon waktunya 17 hari kerja;

  2. Apabila Puas proses Selesai;

  3. Apabila Tidak Puas, pemohon berhak mengajukan keberanian ke Atasan PPID atau melalui Meja Layanan yang disediakan;

  4. Atasan PPID selama 30 hari kerja berhak memberi tanggapan atau jawaban;

  5. Apabila Puas proses Selesai;

  6. Apabila Tidak Puas, Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mendapat tanggapan atau jawaban atau batas waktu 30 hari kerja di Atasan PPID.

B. Persuratan:

Ditujukan kepada Kepala Direktur RSUD Kota Bandung Selaku Atasan PPID Pembantu RSUD Kota Bandung dengan alamat RSUD Kota Bandung jl Rumah sakit no 22 ujungberung Kota Bandung

C. Telepon:

Nomor (022) 7811794. Fax: (022) 7809581.

E. Email:

rsudkotabandung@yahoo.com

F. Website:

rsudkotabandung.web.id

G. Media Sosial:

*Twitter        : @RSUDBDG

Top