RSUD Kota Bandung
Kami adalah Rumah Sakit Pemerintah Kota Bandung
yang dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007
Dengan ini, kami seluruh penyelenggara RSUD Kota Bandung menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Izin operasional Rumah Sakit melalui Keputusan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Nomor 445.I/Kep.136/041030/DPMPTSP/2017.
Peraturan daerah Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi RSUD Kota Bandung.
Moto Kami
"Sehat Bersama Kami"

Pelayanan Unggulan
Unit Rehab Medik memiliki layanan unggulan Robotik untuk melatih pola jalan pada pasien dengan kelemahan dan gangguan koordinasi
RAWAT JALAN
Pelayanan klinik pada hari senin s/d sabtu, pendaftaran pada pukul 07:00 WIB s/d 10:00 WIB
GAWAT DARURAT
Apabila anda atau keluarga mengalami kondisi gawat darurat, segera cari pertolongan ke IGD Rumah Sakit terdekat. Anda dapat menghubungi IGD RSUD Kota Bandung di nomor telepon 022-7800017
Tenaga Medis Profesional
Pelayanan RSUD didukung oleh tenaga-tenaga medis yang profesional dibidangnya